Medan merupakan salah satu kota besar di pulau Sumatera. Aktivitas ekonomi dan perputaran barang di kota ini tergolong cepat. Ekspedisi Pengiriman barang dari Medan ke Jakarta termasuk dalam aktivitas ini.
| Ekspedisi Darat Medan-Jakarta |
Jakarta adalah ibu kota negara dan pusat perekonomian Indonesia. Jakarta sebagai pusat bisnis, tempat berdirinya kantor-kantor pusat BUMN, perusahaan sawasta dan perusahaan asing.
Pengertian Umum Pengangkutan Barang dan Ekspedisi Dari Medan ke Jakarta ke Medan
A. Unsur Pengangkutan Medan-Jakarta-Medan
a. Pelaku, yaitu pihak yang melakukan pengangkutan barang Medan-Jakarta-Medan
b. Alat angkut, yaitu alat yang digunakan dalam pengangkutan barang Medan-Jakarta-Medan
c. Barang, yaitu objek yang dimuat dan diangkut dari Medan ke Jakarta ke medan
d. Perbuatan, yaitu kegiatan mengangkut barang hingga penurunan di tempat tujuan.
B. Jenis-Jenis Pengangkutan Dari Medan ke Jakarta ke Medan
1. Pengangkutan Darat Medan-Jakarta-Medan
a. Pengangkutan melalui jalan raya.
b. Pengangkutan dengan kereta api,
2. Pengangkutan Laut Medan-Jakarta-Medan
Yaitu angkutan di perairan, mengangkut barang dengan menggunakan kapal.
3. Angkutan Udara
Menggunakan pesawat udara untuk mengangkut barang/kargo.
C. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Jakarta ke Medan
Adalah
perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana
pengangkut mengikatkan diri untuk melakukan pengangkutan barang dari
suatu tempat ke tempat lain. Sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk
membayar uang angkutan medan-jakarta
D. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengangkutan Barang Medan ke Jakarta - Medan
Yaitu
: pengirim barang, pengangkut dan pihak penerima barang. Pengangkut
adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan
barang dari suatu tempat ke tempat lain. Pengirim yaitu pihak yang
mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan, dimaksudkan juga ia
yg
memberikan muatan. Pengirim belum tentu sipemilik barang. Sering kali
dalam praktik, pengirim adalah pihak Jasa Ekspedisi (ekspeditur) atau
perantara dalam bidang pengangkutan Medan-Jakarta
Karena merupakan perantara, ada dua jenis perjanjian yang perlu dibuat oleh pihak jasa ekspedisi, yaitu :
a. Perjanjian Ekspedisi Dari Medan ke Jakarta ke Medan
Perjanjian
antara pihak ekspedisi dengan pengirim barang. Dimana pihak jasa
ekspedisi mengikatkan diri untuk mencarikan pengangkutan yang baik bagi
si pengirim, sedangkan si pengirim mengikatkan diri untuk membayar
provisi kepada pihak jasa ekpedisi (ekspeditur) Medan-Jakarta-medan
b. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Jakarta-Medan
Yaitu perjanjian antara pihak jasa ekspedisi atas nama pengirim dengan pengangkut Medan-Jakarta
Dari dua jenis perjanjian tersebut, maka hubungan hukum hak dan kewajiban pihak ekspedisi sbb :
a.Sebagai Pemegang Kuasa
Pihak jasa ekspedisi melakukan perbuatan hukum atas nama si pengirim Medan-Jakarta-Medan
b. Sebagai Komisioner
Pihak jasa ekspedisi berbuat-melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri.
c. Sebagai Penyimpan Barang
Sebelum
pihak jasa ekspedisi menemukan pengangkut yang memenuhi syarat, mereka
menyimpan dulu barang-barang sipengirim di gudangnya.
d. Sebagai Penyelenggara Urusan
Pihak
ekspedisi berurusan dengan pihak ketiga. Misalnya melaksanakan
ketentuan-ketentuan tentang pengeluaran dan pemasukan barang-barang di
pelabuhan, bea cukai dan lain-lain.
Selain Jasa Ekspedisi, dalam pengangkutan laut ada juga pihak-pihak lain yg terkait, diantaranya :
1) Pengatur Muatan Medan-Jakarta-Medan
Yaitu orang yang tugasnya menetapkan tempat dimana suatu barang harus disimpan dalam ruangan kapal.
2) Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Medan-Jakarta-Medan
Dengan cakupan usaha meliputi :
i) Pengurusan dokumen untuk kepentingan pemilik barang.
ii) Pengepakan atau pengepakan kembali.
iii) Penerimaan dan penyimpanan barang.
iv) Sortasi barang-barang untuk kepentingan pemilik barang
Dengan
memperhatikan pengertian dan tugas ekspedisi muatan kapal laut di atas,
tampaknya sama dengan tugas dari jasa ekspedisi. Oleh karena itu, dalam
praktik sekarang ini hanya dikenal istilah EMKL atau Ekspedisi Muatan
Kapal Laut Medan-Jakarta-Medan
3). Penerima
Mengenai penerima ada dua kemungkinan yaitu sebagai berikut :
a) Penerima adalah juga pengirim barang medan-jakarta-medan
b) Penerima adalah orang lain yang ditunjuk si pengirim barang medan-jakarta-medan
Selain
pengirim, pengangkut dan penerima, masih ada pihak-pihak terkait yang
menawarkan jasa demi kelancaran pengangkutan barang, pihak ini disebut
juga sebagai usaha jasa terkait. Seperti :
a. Usaha bongkar muat barang (PBM)
b. Usaha jasa pengurusan transportasi Medan-Jakarta-Medan
c. Usaha angkutan perairan pelabuhan
d. Usaha penyewaan peralatan angkutan laut Medan-Jakarta-Medan
e. Usaha tally mandiri
f. Usaha depo peti kemas
g. Usaha pengelolaan kapal (ship management)
h. Usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker)
i. Usaha keagenan awak kapal (ship maning agency)
j. Usaha keagenan kapal
k. Usaha perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance)
E. Peran dan Tanggung Jawab Angkutan Terhadap Barang Dari Medan ke Jakarta - medan
Sebagai
pihak yang mengusahakan pengangkutan, pengangkut dibebani tanggung
jawab tertentu terhadap barang-barang muatan yang diangkut.
Adapun tanggung jawab pengangkutan Medan-Jakarta-Medan
(1) Menjaga keselamatan barang-barang yang diangkutnya sejak diterima sampai menyerahkan ke penerima”
(2) Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan kerusakan barang.
Kecuali
kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yg tidak dapat dicegah
atau dihindarkan (force majure) atau kerusakan barang tersebut akibat
kesalahan dari si pengirim Medan-Jakarta
(3)
Bertanggungjawab untuk perbuatan dari orang-orang yang dipekerjakannya
dan untuk segala benda yang dipakainya dalam menyelenggarakan
pengangkutan Medan-Jakarta-Medan
Si pengangkut
bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan keterlambatan barang
sampai ke tujuan. Kecuali keterlambatan itu disebabkan suatu keadaan yg
tidak dapat dicegah atau dihindari.
Kejadian-kejadian yang dapat dianggap sebagai force majeure antara lain :
a) Mesin atau baling-baling rusak sehingga pelayaran ditunda untuk memperbaikinya.
b) Kapal melakukan penyimpangan pelayaran dari rute yang seharusnya untuk menghindarkan badai.
c) Kapal menolong orang yang dalam bahaya di lautan, misalnya ada kapal yg kena musibah.
d) Kapal dihadang bajak laut,
Jika
pengangkut lalai atau salah dalam melakukan kewajibannya seperti yang
telah disebutkan di atas, maka pengangkut wajib mengganti kerugian jika
pemilik barang menuntut kerugian atas kerusakan barang-barangnya. Namun,
pengangkut dapat dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian apabila
terjadi force majeure.
Dalam menyelenggarakan pengangkutan secara umum meliputi lima tahap kegiatan yaitu :
a) Tahap Persiapan
Pada
tahap ini pengirim barang mengurus penyelesaian biaya pengangkutan dan
dokumen pengangkutan serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Pengangkut menyediakan alat pengangkutan pada hari, tanggal dan waktu
yang telah disepakati berdasarkan dokumen pengangkutan yang diterbitkan.
b) Tahap Pemuatan
Pengirim menyerahkan barang kepada perusahaan bongkar muat untuk dimuat ke dalam alat pengangkut Medan-Jakarta-Medan
c) Tahap Pengangkutan barang dari Medan ke Jakarta ke medan
Pada tahap ini pengangkut menyelenggarakan pengangkutan dengan menggunakan alat angkut yg sesuai dengan perjanjian pengangkutan medan-jakarta-medan
d) Tahap Pembongkaran
Pengangkut
menyerahkan barang kepada penerima dan kemudian penerima menyerahkan
pembongkaran barangnya kepada perusahaan bongkar muat dan meletakkan
barang pada tempat yang telah disepakati sebelumnya.
e) Tahap Penyelesaian
Pihak-pihak
yang bersangkutan menyelesaikan persoalan yang terjadi selama
pengangkutan atau sebagai akibat dari pengangkutan yang telah
dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar