jasa ekspedisi pengangkutan pengiriman barang dari Medan ke Bandung Bogor Cirebon Palembang Serang Banten
Apakah anda sedang mencari pengangkutan barang di medan atau Jasa ekspedisi di Medan?., Jika iya berarti anda berada pada situs yang tepat. SRT melayani pengangkutan barang atau ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke berbagai kota tujuan di Indonesia.
- Ekspedisi Muatan Kapal Laut / EMKL di Medan
- Angkutan Barang-barang Proyek
- Angkutan Tiang Pancang / Listrik.
- Angkutan Barang-barang PKS
Pengertian Umum
Pengangkutan Barang dan Ekspedisi Medan
A.
Unsur Pengangkutan Medan
a.
Pelaku, yaitu pihak yang melakukan pengangkutan barang Medan
b. Alat angkut, yaitu alat yang digunakan dalam pengangkutan barang Medan
c. Barang, yaitu objek yang dimuat dan diangkut dari Medan ke tujuan
d. Perbuatan, yaitu kegiatan mengangkut barang hingga penurunan di tempat
tujuan.
B. Jenis-Jenis Pengangkutan Medan
1.
Pengangkutan Darat Medan
a. Pengangkutan melalui jalan raya.
b. Pengangkutan dengan kereta api,
2. Pengangkutan Laut Medan
Yaitu angkutan di perairan, mengangkut barang dengan menggunakan kapal.
3. Angkutan Udara
Menggunakan pesawat udara untuk mengangkut barang/kargo.
C. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Jakarta ke Medan
Adalah perjanjian timbal balik antara
pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri
untuk melakukan pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain.
Sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan medan
D. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengangkutan Barang Medan
Yaitu
: pengirim barang, pengangkut dan pihak penerima barang. Pengangkut adalah
orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang
dari suatu tempat ke tempat lain. Pengirim yaitu pihak yang mengikatkan diri
untuk membayar uang angkutan, dimaksudkan juga ia
yg
memberikan muatan. Pengirim belum tentu sipemilik barang. Sering kali dalam
praktik, pengirim adalah pihak Jasa Ekspedisi (ekspeditur) atau perantara dalam
bidang pengangkutan Medan
Karena
merupakan perantara, ada dua jenis perjanjian yang perlu dibuat oleh pihak jasa
ekspedisi, yaitu :
a.
Perjanjian Ekspedisi Medan
Perjanjian
antara pihak ekspedisi dengan pengirim barang. Dimana pihak jasa ekspedisi
mengikatkan diri untuk mencarikan pengangkutan yang baik bagi si pengirim,
sedangkan si pengirim mengikatkan diri untuk membayar provisi kepada pihak jasa
ekpedisi (ekspeditur) Medan
b. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Jakarta-Medan
Yaitu
perjanjian antara pihak jasa ekspedisi atas nama pengirim dengan pengangkut
Medan
Dari dua jenis perjanjian tersebut, maka hubungan hukum hak dan kewajiban pihak
ekspedisi sbb :
a.Sebagai
Pemegang Kuasa
Pihak jasa ekspedisi melakukan perbuatan hukum atas nama si pengirim Medan
b. Sebagai Komisioner
Pihak jasa ekspedisi berbuat-melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri.
c. Sebagai Penyimpan Barang
Sebelum pihak jasa ekspedisi menemukan pengangkut yang memenuhi syarat,
mereka menyimpan dulu barang-barang sipengirim di gudangnya.
d. Sebagai Penyelenggara Urusan
Pihak ekspedisi berurusan dengan pihak ketiga. Misalnya melaksanakan
ketentuan-ketentuan tentang pengeluaran dan pemasukan barang-barang di
pelabuhan, bea cukai dan lain-lain.
Selain Jasa Ekspedisi, dalam pengangkutan laut ada juga pihak-pihak lain yg
terkait, diantaranya :
1)
Pengatur Muatan Medan-Jakarta-Medan
Yaitu
orang yang tugasnya menetapkan tempat dimana suatu barang harus disimpan dalam
ruangan kapal.
2) Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Medan
Dengan
cakupan usaha meliputi :
i) Pengurusan dokumen untuk kepentingan pemilik barang.
ii) Pengepakan atau pengepakan kembali.
iii) Penerimaan dan penyimpanan barang.
iv) Sortasi barang-barang untuk kepentingan pemilik barang
Dengan
memperhatikan pengertian dan tugas ekspedisi muatan kapal laut di atas,
tampaknya sama dengan tugas dari jasa ekspedisi. Oleh karena itu, dalam praktik
sekarang ini hanya dikenal istilah EMKL atau Ekspedisi Muatan Kapal Laut di Medan
3). Penerima
Mengenai
penerima ada dua kemungkinan yaitu sebagai berikut :
a) Penerima adalah juga pengirim barang medan
b) Penerima adalah orang lain yang ditunjuk si pengirim barang medan
Selain pengirim, pengangkut dan penerima, masih ada pihak-pihak terkait yang
menawarkan jasa demi kelancaran pengangkutan barang, pihak ini disebut juga
sebagai usaha jasa terkait. Seperti :
a. Usaha bongkar muat barang (PBM)
b. Usaha jasa pengurusan transportasi Medan
c. Usaha angkutan perairan pelabuhan
d. Usaha penyewaan peralatan angkutan laut Medan
e. Usaha tally mandiri
f. Usaha depo peti kemas
g. Usaha pengelolaan kapal (ship management)
h. Usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker)
i. Usaha keagenan awak kapal (ship maning agency)
j. Usaha keagenan kapal
k. Usaha perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance)
E. Peran dan Tanggung Jawab Angkutan Terhadap Barang Medan
Sebagai
pihak yang mengusahakan pengangkutan, pengangkut dibebani tanggung jawab
tertentu terhadap barang-barang muatan yang diangkut.
Adapun tanggung jawab pengangkutan Medan
(1) Menjaga keselamatan barang-barang yang diangkutnya sejak diterima sampai
menyerahkan ke penerima”
(2) Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan
kerusakan barang.
Kecuali
kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yg tidak dapat dicegah atau
dihindarkan (force majure) atau kerusakan barang tersebut akibat kesalahan dari
si pengirim Medan
(3) Bertanggungjawab untuk perbuatan dari orang-orang yang dipekerjakannya dan
untuk segala benda yang dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan Medan
Si pengangkut bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan keterlambatan
barang sampai ke tujuan. Kecuali keterlambatan itu disebabkan suatu keadaan yg
tidak dapat dicegah atau dihindari.
Kejadian-kejadian yang dapat dianggap sebagai force majeure antara lain :
a) Mesin atau baling-baling rusak sehingga pelayaran ditunda untuk
memperbaikinya.
b) Kapal melakukan penyimpangan pelayaran dari rute yang seharusnya untuk
menghindarkan badai.
c) Kapal menolong orang yang dalam bahaya di lautan, misalnya ada kapal yg kena
musibah.
d) Kapal dihadang bajak laut,
Jika pengangkut lalai atau salah dalam melakukan kewajibannya seperti yang
telah disebutkan di atas, maka pengangkut wajib mengganti kerugian jika pemilik
barang menuntut kerugian atas kerusakan barang-barangnya. Namun, pengangkut
dapat dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian apabila terjadi force
majeure.
Dalam menyelenggarakan pengangkutan secara umum meliputi lima tahap kegiatan
yaitu :
a) Tahap Persiapan
Pada tahap ini pengirim barang mengurus penyelesaian biaya pengangkutan dan
dokumen pengangkutan serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Pengangkut
menyediakan alat pengangkutan pada hari, tanggal dan waktu yang telah
disepakati berdasarkan dokumen pengangkutan yang diterbitkan.
b) Tahap Pemuatan
Pengirim menyerahkan barang kepada perusahaan bongkar muat untuk dimuat ke
dalam alat pengangkut Medan
c) Tahap Pengangkutan barang dari Medan ke tujuan
Pada tahap ini pengangkut menyelenggarakan pengangkutan dengan menggunakan alat
angkut yg sesuai dengan perjanjian pengangkutan medan
d) Tahap Pembongkaran
Pengangkut menyerahkan barang kepada penerima dan kemudian penerima menyerahkan
pembongkaran barangnya kepada perusahaan bongkar muat dan meletakkan barang
pada tempat yang telah disepakati sebelumnya.
e) Tahap Penyelesaian
Pihak-pihak yang bersangkutan menyelesaikan persoalan yang terjadi selama
pengangkutan atau sebagai akibat dari pengangkutan yang telah dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar