Minggu, 27 Juni 2021

Pengangkutan Ekspedisi Pengiriman Barang di Medan

jasa ekspedisi pengangkutan pengiriman barang dari Medan ke Bandung Bogor Cirebon Palembang Serang Banten  

Apakah anda sedang   mencari pengangkutan barang di medan atau Jasa ekspedisi di Medan?., Jika iya berarti anda berada pada situs yang tepat. SRT melayani pengangkutan barang atau ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke berbagai kota tujuan di Indonesia.

 
 
Jasa kirim barang ke medan, pengiriman barang antar pulau di medan, Kirim barang melalui kapal laut di medan, pengiriman barang melaui darat/truk di medan, jasa pengiriman barang rumah tangga di medan,  Jasa Pengiriman Barang Medan-Bandar Lampung  Medan-Bandung Medan-Bogor Medan-Cirebon Medan-Jambi  Medan-Lampung Medan-Palembang Medan-Pekanbaru  Medan-Serang
Jasa Pengangkutan Ekspedisi Pengiriman Barang dari Medan ke Pekanbaru Timika Papua Bandung Bogor Cirebon Dumai Duri Jambi Palembang Serang. 
SRT berdiri pada tahun 1989 di Jakarta. Dan sekarang sudah memiliki beberapa kantor cabang serta kantor perwakilan di berbagai kota di Indonesia. Hubungi kami jika anda membutuhkan jasa angkutan barang atau jasa pengiriman barang dari Medan atau ke Medan.
 
 
Ekspedisi Pengangkutan Barang di Medan

 
SRT Melayani :  
- Jasa Angkutan Darat / Ekspedisi Darat di Medan 
- Ekspedisi Muatan Kapal Laut / EMKL di Medan
- Angkutan Barang-barang Proyek
- Angkutan Tiang Pancang / Listrik.
- Angkutan Barang-barang PKS
 
 
 
PT Supra Raga Transport (SRT)
Jl. Brigjend Katamso No. 557 Kampung Baru – Medan 20158
PIC. Mr Aries - Hp/wa 0812 6502900 - 0877-6611-4255
--------------------------------------------------------------------------------
 

Pengertian Umum Pengangkutan Barang dan Ekspedisi Medan
A. Unsur Pengangkutan Medan
a. Pelaku, yaitu pihak yang melakukan pengangkutan barang Medan
b. Alat angkut, yaitu alat yang digunakan dalam pengangkutan barang Medan
c. Barang, yaitu objek yang dimuat dan diangkut dari Medan ke tujuan
d. Perbuatan, yaitu kegiatan mengangkut barang hingga penurunan di tempat tujuan.

B. Jenis-Jenis Pengangkutan  Medan

1. Pengangkutan Darat  Medan
a. Pengangkutan melalui jalan raya.
b. Pengangkutan dengan kereta api,

2. Pengangkutan Laut  Medan
Yaitu angkutan di perairan,  mengangkut barang dengan menggunakan kapal.

3. Angkutan Udara
Menggunakan pesawat udara untuk mengangkut barang/kargo.


C. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Jakarta ke Medan

Adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut  mengikatkan  diri untuk melakukan pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain. Sedangkan  pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan medan


D. Pihak-pihak yang Terlibat  dalam Pengangkutan Barang Medan

Yaitu : pengirim barang, pengangkut dan pihak penerima barang. Pengangkut adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang  dari suatu tempat ke tempat lain. Pengirim yaitu pihak yang mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan, dimaksudkan juga ia 
yg memberikan muatan. Pengirim belum tentu sipemilik barang. Sering kali dalam praktik, pengirim adalah pihak Jasa Ekspedisi (ekspeditur) atau perantara dalam bidang pengangkutan Medan

Karena merupakan perantara, ada dua jenis perjanjian yang perlu dibuat oleh pihak jasa ekspedisi, yaitu : 
 
a. Perjanjian Ekspedisi Medan
Perjanjian antara pihak ekspedisi dengan pengirim barang. Dimana pihak jasa ekspedisi mengikatkan diri untuk mencarikan pengangkutan yang baik bagi si pengirim, sedangkan si pengirim mengikatkan diri untuk membayar provisi kepada pihak jasa ekpedisi (ekspeditur) Medan

b. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Jakarta-Medan

Yaitu perjanjian antara pihak jasa ekspedisi atas nama pengirim dengan pengangkut Medan
Dari dua jenis perjanjian tersebut, maka hubungan hukum hak dan kewajiban pihak ekspedisi sbb :
 

a.Sebagai Pemegang Kuasa
Pihak jasa ekspedisi melakukan perbuatan hukum atas nama si pengirim Medan

b. Sebagai Komisioner
Pihak jasa ekspedisi berbuat-melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri.

c. Sebagai Penyimpan Barang
Sebelum pihak jasa ekspedisi menemukan pengangkut yang memenuhi syarat, mereka  menyimpan dulu barang-barang sipengirim di gudangnya.

d. Sebagai Penyelenggara Urusan
Pihak ekspedisi berurusan dengan pihak ketiga. Misalnya melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang pengeluaran dan pemasukan barang-barang di pelabuhan, bea cukai dan lain-lain.

Selain Jasa Ekspedisi, dalam pengangkutan laut ada juga pihak-pihak lain yg terkait, diantaranya :
 

1) Pengatur Muatan Medan-Jakarta-Medan

Yaitu orang yang tugasnya menetapkan tempat dimana suatu barang harus disimpan dalam ruangan kapal.

2) Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Medan

Dengan cakupan usaha meliputi :
 i) Pengurusan dokumen untuk kepentingan pemilik barang.
ii) Pengepakan atau pengepakan kembali.
iii) Penerimaan dan penyimpanan barang.
iv) Sortasi barang-barang untuk kepentingan pemilik barang 

Dengan memperhatikan pengertian dan tugas ekspedisi muatan kapal laut di atas, tampaknya sama dengan tugas dari jasa ekspedisi. Oleh karena itu, dalam praktik sekarang ini hanya dikenal istilah EMKL atau Ekspedisi Muatan Kapal Laut di Medan

3). Penerima 

Mengenai penerima ada dua kemungkinan yaitu sebagai berikut :
a) Penerima adalah juga pengirim barang medan
b) Penerima adalah orang lain yang ditunjuk si pengirim barang medan


Selain pengirim, pengangkut dan penerima, masih ada pihak-pihak terkait yang menawarkan jasa demi kelancaran pengangkutan barang, pihak ini disebut juga sebagai usaha jasa terkait. Seperti :

a. Usaha bongkar muat barang (PBM)
b. Usaha jasa pengurusan transportasi Medan
c. Usaha angkutan perairan pelabuhan
d. Usaha penyewaan peralatan angkutan laut Medan
e. Usaha tally mandiri
f.  Usaha depo peti kemas
g. Usaha pengelolaan kapal (ship management)
h. Usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker)
i.  Usaha keagenan awak kapal (ship maning agency)
j.  Usaha keagenan kapal
k. Usaha perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance)


E. Peran dan Tanggung Jawab Angkutan Terhadap Barang Medan

Sebagai pihak yang mengusahakan pengangkutan, pengangkut dibebani tanggung jawab tertentu terhadap barang-barang muatan yang diangkut.

 Adapun tanggung jawab pengangkutan Medan
(1) Menjaga keselamatan barang-barang yang diangkutnya sejak diterima sampai menyerahkan ke penerima”

(2) Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan kerusakan barang. 

Kecuali kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yg tidak dapat dicegah atau dihindarkan (force majure) atau kerusakan barang tersebut akibat kesalahan dari si pengirim Medan

(3) Bertanggungjawab untuk perbuatan dari orang-orang yang dipekerjakannya dan untuk segala benda yang dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan Medan

Si pengangkut  bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan keterlambatan barang sampai ke tujuan. Kecuali keterlambatan itu disebabkan suatu keadaan yg tidak dapat dicegah atau dihindari.

Kejadian-kejadian yang dapat dianggap sebagai force majeure antara lain :
a) Mesin atau baling-baling rusak sehingga pelayaran ditunda untuk memperbaikinya.
b) Kapal melakukan penyimpangan pelayaran dari rute yang seharusnya untuk menghindarkan badai.
c) Kapal menolong orang yang dalam bahaya di lautan, misalnya ada kapal yg kena musibah.
d) Kapal dihadang bajak laut,

Jika pengangkut lalai atau salah dalam melakukan kewajibannya seperti yang telah disebutkan di atas, maka pengangkut wajib mengganti kerugian jika pemilik barang menuntut kerugian atas kerusakan barang-barangnya. Namun, pengangkut dapat dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian apabila terjadi force majeure.


Dalam menyelenggarakan pengangkutan secara umum meliputi lima tahap kegiatan yaitu :
a) Tahap Persiapan
Pada tahap ini pengirim barang mengurus penyelesaian biaya pengangkutan dan dokumen pengangkutan serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Pengangkut menyediakan alat pengangkutan pada hari, tanggal dan waktu yang telah disepakati berdasarkan dokumen pengangkutan yang diterbitkan.

b) Tahap Pemuatan
Pengirim menyerahkan barang kepada perusahaan bongkar muat untuk dimuat ke dalam alat pengangkut Medan

c) Tahap Pengangkutan barang dari Medan ke tujuan
Pada tahap ini pengangkut menyelenggarakan pengangkutan dengan menggunakan alat angkut yg sesuai dengan perjanjian pengangkutan medan

d) Tahap Pembongkaran
Pengangkut menyerahkan barang kepada penerima dan kemudian penerima menyerahkan pembongkaran barangnya kepada perusahaan bongkar muat dan meletakkan barang pada tempat yang telah disepakati sebelumnya.

e) Tahap Penyelesaian
Pihak-pihak yang bersangkutan menyelesaikan persoalan yang terjadi selama pengangkutan atau sebagai akibat dari pengangkutan yang telah dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar