Ekspedisi pengangkutan pengiriman barang dari Medan ke Batam
Batam
adalah kota terbesar di Kepulauan Riau dan merupakan kota dengan
populasi terbesar ke tiga di wilayah Sumatra setelah Medan dan
Palembang. Batam terdiri dari tiga pulau, yaitu Batam, Rempang dan
Galang yang dihubungkan oleh Jembatan Barelang.
Ekspedisi Medan ke Batam
Batam merupakan kota dengan letak yg strategis. Karena berada di jalur pelayaran internasional dan memiliki jarak yang cukup dekat dengan Singapura dan Malaysia. Batam merupakan salah satu kota dengan pertumbuhan terpesat di Indonesia.
![]() |
| Ekspedisi Medan - Batam |
Pengangkutan Darat Medan Batam
Medan merupakan kota terbesar di pulau Sumatera. Aktivitas ekonomi dan perputaran barang di kota ini tergolong cepat. Pengiriman barang dari Medan ke Batam termasuk dalam aktivitas ini.
Sebahagian
kebutuhan hidup di Batam masih dipasok dari kota-kota lain di
Indonesia. Medan merupakan salah satu kota yang menjadi pemasok
barang-barang ke Batam. Banyak barang dari Medan dikirim ke Batam.
Volume pengiriman barang dari Medan ke Batam tergolong tinggi. Karena itu dibutuhkan penyedia jasa ekspedisi pengangkutan barang dari Medan Ke Batam.
![]() |
| Pengiriman Barang Medan-Batam |
Perusahaan jasa angkutan ekspedisi Medan-Batam merupakan mitra para pengusaha. Karena banyak usaha bergantung kepada perusahaan jasa ekspedisi. Memilih jasa ekspedisi yang tepat itu bukan sekedar dilihat dari seberapa murah tarif yang bisa di tawarkan, tapi seberapa besar jasa ekspedisi tsb dapat memberi manfaat terhadap barang kiriman. Menggunakan jasa ekspedisi barang yang terpercaya adalah hal yg mutlak. SRT hadir sebagai solusi bagi mereka yang ingin mengirimkan barang dari Medan ke Batam.
Ekspedisi Darat ke Batam
Jika anda membutuhkan jasa angkutan barang dari Medan ke Batam kami siap membantu. Untuk pengiriman barang dari Medan ke Batam, kami melayani pengiriman barang elektronik, hasil perkebunan, bahan pangan, kendaraan bermotor, barang-barang pribadi serta barang pindah rumah tangga. Sedangkan jenis armada yang di pakai dalam pengiriman barang Medan-Batam dapat anda pilih sesuai dengan kebutuhan.
Pengiriman barang murah dari Medan ke Batam.
SRT melayani ekspedisi pengangkutan pengiriman barang dari Medan ke Batam. Ekspedisi Medan-Batam menggunakan jalur laut, berangkat dua kali seminggu, yaitu Rabu dan Sabtu. Lama perjalanan dari Medan ke Batam via laut 2-3 hari.
Jual Kargo Medan-Batam
Jadi bagi anda yang membutuhkan layanan pengiriman barang dari Medan ke Batam, hubungi kami di nomor kontak yang tersedia atau memalui email.
Jasa Pengiriman Barang Medan-Batam
Itulah sekilas informasi mengenai ekspedisi pengangkutan pengiriman barang dari Medan ke Batam. Semoga dapat menambah pengetahuan anda mengenai jasa ekpsedisi pengiriman barang di Medan
PT Supra Raga Transport ( SRT )
Jl. Brigjend Katamso No. 557
Kampung Baru – Medan
20158
PIC. Mr Aries / 0877 66114255 / 0812 6502900 W/A
Email : srt-mes@srt.co.id Web : www.srt.co.idPengertian Umum Pengangkutan Barang dan Ekspedisi Dari Medan ke Batam
A. Unsur Pengangkutan Medan-Batam
a. Pelaku, yaitu pihak yang melakukan pengangkutan barang Medan-Batam
b. Alat angkut, yaitu alat yang digunakan dalam pengangkutan barang Medan-Batam
c. Barang, yaitu objek yang dimuat dan diangkut dari Medan ke Batam
d. Perbuatan, yaitu kegiatan mengangkut barang hingga penurunan di tempat tujuan.
B. Jenis-Jenis Pengangkutan Dari Medan ke Batam
1. Pengangkutan Darat Medan-Batam
a. Pengangkutan melalui jalan raya.
b. Pengangkutan dengan kereta api,
2. Pengangkutan Laut Medan-Batam
Yaitu angkutan di perairan, mengangkut barang dengan menggunakan kapal.
3. Angkutan Udara
Menggunakan pesawat udara untuk mengangkut barang/kargo.
C. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Batam
Adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk melakukan pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain. Sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan medan-batam
D. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengangkutan Barang Medan ke Batam
Yaitu : pengirim barang, pengangkut dan pihak penerima barang. Pengangkut adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain. Pengirim yaitu pihak yang mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan, dimaksudkan juga ia
yg memberikan muatan. Pengirim belum tentu sipemilik barang. Sering kali dalam praktik, pengirim adalah pihak Jasa Ekspedisi (ekspeditur) atau perantara dalam bidang pengangkutan Medan-Batam
Karena merupakan perantara, ada dua jenis perjanjian yang perlu dibuat oleh pihak jasa ekspedisi, yaitu :
a. Perjanjian Ekspedisi Dari Medan ke Batam
Perjanjian antara pihak ekspedisi dengan pengirim barang. Dimana pihak jasa ekspedisi mengikatkan diri untuk mencarikan pengangkutan yang baik bagi si pengirim, sedangkan si pengirim mengikatkan diri untuk membayar provisi kepada pihak jasa ekpedisi (ekspeditur) Medan-Batam
b. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Batam
Yaitu perjanjian antara pihak jasa ekspedisi atas nama pengirim dengan pengangkut Medan-Batam
Dari dua jenis perjanjian tersebut, maka hubungan hukum hak dan kewajiban pihak ekspedisi sbb :
a.Sebagai Pemegang Kuasa
Pihak jasa ekspedisi melakukan perbuatan hukum atas nama si pengirim Medan-Batam
b. Sebagai Komisioner
Pihak jasa ekspedisi berbuat-melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri.
c. Sebagai Penyimpan Barang
Sebelum pihak jasa ekspedisi menemukan pengangkut yang memenuhi syarat, mereka menyimpan dulu barang-barang sipengirim di gudangnya.
d. Sebagai Penyelenggara Urusan
Pihak ekspedisi berurusan dengan pihak ketiga. Misalnya melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang pengeluaran dan pemasukan barang-barang di pelabuhan, bea cukai dan lain-lain.
Selain Jasa Ekspedisi, dalam pengangkutan laut ada juga pihak-pihak lain yg terkait, diantaranya :
1) Pengatur Muatan Medan-Batam
Yaitu orang yang tugasnya menetapkan tempat dimana suatu barang harus disimpan dalam ruangan kapal.
2) Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Medan-Batam
Dengan cakupan usaha meliputi :
i) Pengurusan dokumen untuk kepentingan pemilik barang.
ii) Pengepakan atau pengepakan kembali.
iii) Penerimaan dan penyimpanan barang.
iv) Sortasi barang-barang untuk kepentingan pemilik barang
Dengan memperhatikan pengertian dan tugas ekspedisi muatan kapal laut di atas, tampaknya sama dengan tugas dari jasa ekspedisi. Oleh karena itu, dalam praktik sekarang ini hanya dikenal istilah EMKL atau Ekspedisi Muatan Kapal Laut Medan-Batam
3). Penerima
Mengenai penerima ada dua kemungkinan yaitu sebagai berikut :
a) Penerima adalah juga pengirim barang medan-batam
b) Penerima adalah orang lain yang ditunjuk si pengirim barang medan-batam
Selain pengirim, pengangkut dan penerima, masih ada pihak-pihak terkait yang menawarkan jasa demi kelancaran pengangkutan barang, pihak ini disebut juga sebagai usaha jasa terkait. Seperti :
a. Usaha bongkar muat barang (PBM)
b. Usaha jasa pengurusan transportasi Medan-Batam
c. Usaha angkutan perairan pelabuhan
d. Usaha penyewaan peralatan angkutan laut Medan-Batam
e. Usaha tally mandiri
f. Usaha depo peti kemas
g. Usaha pengelolaan kapal (ship management)
h. Usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker)
i. Usaha keagenan awak kapal (ship maning agency)
j. Usaha keagenan kapal
k. Usaha perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance)
E. Peran dan Tanggung Jawab Angkutan Terhadap Barang Dari Medan ke Batam
Sebagai pihak yang mengusahakan pengangkutan, pengangkut dibebani tanggung jawab tertentu terhadap barang-barang muatan yang diangkut.
Adapun tanggung jawab pengangkutan Medan-Batam
(1) Menjaga keselamatan barang-barang yang diangkutnya sejak diterima sampai menyerahkan ke penerima”
(2) Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan kerusakan barang.
Kecuali kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yg tidak dapat dicegah atau dihindarkan (force majure) atau kerusakan barang tersebut akibat kesalahan dari si pengirim Medan-Batam
(3) Bertanggungjawab untuk perbuatan dari orang-orang yang dipekerjakannya dan untuk segala benda yang dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan Medan-Batam
Si pengangkut bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan keterlambatan barang sampai ke tujuan. Kecuali keterlambatan itu disebabkan suatu keadaan yg tidak dapat dicegah atau dihindari.
Kejadian-kejadian yang dapat dianggap sebagai force majeure antara lain :
a) Mesin atau baling-baling rusak sehingga pelayaran ditunda untuk memperbaikinya.
b) Kapal melakukan penyimpangan pelayaran dari rute yang seharusnya untuk menghindarkan badai.
c) Kapal menolong orang yang dalam bahaya di lautan, misalnya ada kapal yg kena musibah.
d) Kapal dihadang bajak laut,
Jika pengangkut lalai atau salah dalam melakukan kewajibannya seperti yang telah disebutkan di atas, maka pengangkut wajib mengganti kerugian jika pemilik barang menuntut kerugian atas kerusakan barang-barangnya. Namun, pengangkut dapat dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian apabila terjadi force majeure.
Dalam menyelenggarakan pengangkutan secara umum meliputi lima tahap kegiatan yaitu :
a) Tahap Persiapan
Pada tahap ini pengirim barang mengurus penyelesaian biaya pengangkutan dan dokumen pengangkutan serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Pengangkut menyediakan alat pengangkutan pada hari, tanggal dan waktu yang telah disepakati berdasarkan dokumen pengangkutan yang diterbitkan.
b) Tahap Pemuatan
Pengirim menyerahkan barang kepada perusahaan bongkar muat untuk dimuat ke dalam alat pengangkut Medan-Jakarta-Medan
c) Tahap Pengangkutan barang dari Medan ke Batam
Pada tahap ini pengangkut menyelenggarakan pengangkutan dengan menggunakan alat angkut yg sesuai dengan perjanjian pengangkutan medan-batam
d) Tahap Pembongkaran
Pengangkut menyerahkan barang kepada penerima dan kemudian penerima menyerahkan pembongkaran barangnya kepada perusahaan bongkar muat dan meletakkan barang pada tempat yang telah disepakati sebelumnya.
e) Tahap Penyelesaian
Pihak-pihak yang bersangkutan menyelesaikan persoalan yang terjadi selama pengangkutan atau sebagai akibat dari pengangkutan yang telah dilaksanakan.
A. Unsur Pengangkutan Medan-Batam
a. Pelaku, yaitu pihak yang melakukan pengangkutan barang Medan-Batam
b. Alat angkut, yaitu alat yang digunakan dalam pengangkutan barang Medan-Batam
c. Barang, yaitu objek yang dimuat dan diangkut dari Medan ke Batam
d. Perbuatan, yaitu kegiatan mengangkut barang hingga penurunan di tempat tujuan.
B. Jenis-Jenis Pengangkutan Dari Medan ke Batam
1. Pengangkutan Darat Medan-Batam
a. Pengangkutan melalui jalan raya.
b. Pengangkutan dengan kereta api,
2. Pengangkutan Laut Medan-Batam
Yaitu angkutan di perairan, mengangkut barang dengan menggunakan kapal.
3. Angkutan Udara
Menggunakan pesawat udara untuk mengangkut barang/kargo.
C. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Batam
Adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk melakukan pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain. Sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan medan-batam
D. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengangkutan Barang Medan ke Batam
Yaitu : pengirim barang, pengangkut dan pihak penerima barang. Pengangkut adalah orang yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat lain. Pengirim yaitu pihak yang mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan, dimaksudkan juga ia
yg memberikan muatan. Pengirim belum tentu sipemilik barang. Sering kali dalam praktik, pengirim adalah pihak Jasa Ekspedisi (ekspeditur) atau perantara dalam bidang pengangkutan Medan-Batam
Karena merupakan perantara, ada dua jenis perjanjian yang perlu dibuat oleh pihak jasa ekspedisi, yaitu :
a. Perjanjian Ekspedisi Dari Medan ke Batam
Perjanjian antara pihak ekspedisi dengan pengirim barang. Dimana pihak jasa ekspedisi mengikatkan diri untuk mencarikan pengangkutan yang baik bagi si pengirim, sedangkan si pengirim mengikatkan diri untuk membayar provisi kepada pihak jasa ekpedisi (ekspeditur) Medan-Batam
b. Perjanjian Pengangkutan Dari Medan ke Batam
Yaitu perjanjian antara pihak jasa ekspedisi atas nama pengirim dengan pengangkut Medan-Batam
Dari dua jenis perjanjian tersebut, maka hubungan hukum hak dan kewajiban pihak ekspedisi sbb :
a.Sebagai Pemegang Kuasa
Pihak jasa ekspedisi melakukan perbuatan hukum atas nama si pengirim Medan-Batam
b. Sebagai Komisioner
Pihak jasa ekspedisi berbuat-melakukan perbuatan hukum atas namanya sendiri.
c. Sebagai Penyimpan Barang
Sebelum pihak jasa ekspedisi menemukan pengangkut yang memenuhi syarat, mereka menyimpan dulu barang-barang sipengirim di gudangnya.
d. Sebagai Penyelenggara Urusan
Pihak ekspedisi berurusan dengan pihak ketiga. Misalnya melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang pengeluaran dan pemasukan barang-barang di pelabuhan, bea cukai dan lain-lain.
Selain Jasa Ekspedisi, dalam pengangkutan laut ada juga pihak-pihak lain yg terkait, diantaranya :
1) Pengatur Muatan Medan-Batam
Yaitu orang yang tugasnya menetapkan tempat dimana suatu barang harus disimpan dalam ruangan kapal.
2) Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Medan-Batam
Dengan cakupan usaha meliputi :
i) Pengurusan dokumen untuk kepentingan pemilik barang.
ii) Pengepakan atau pengepakan kembali.
iii) Penerimaan dan penyimpanan barang.
iv) Sortasi barang-barang untuk kepentingan pemilik barang
Dengan memperhatikan pengertian dan tugas ekspedisi muatan kapal laut di atas, tampaknya sama dengan tugas dari jasa ekspedisi. Oleh karena itu, dalam praktik sekarang ini hanya dikenal istilah EMKL atau Ekspedisi Muatan Kapal Laut Medan-Batam
3). Penerima
Mengenai penerima ada dua kemungkinan yaitu sebagai berikut :
a) Penerima adalah juga pengirim barang medan-batam
b) Penerima adalah orang lain yang ditunjuk si pengirim barang medan-batam
Selain pengirim, pengangkut dan penerima, masih ada pihak-pihak terkait yang menawarkan jasa demi kelancaran pengangkutan barang, pihak ini disebut juga sebagai usaha jasa terkait. Seperti :
a. Usaha bongkar muat barang (PBM)
b. Usaha jasa pengurusan transportasi Medan-Batam
c. Usaha angkutan perairan pelabuhan
d. Usaha penyewaan peralatan angkutan laut Medan-Batam
e. Usaha tally mandiri
f. Usaha depo peti kemas
g. Usaha pengelolaan kapal (ship management)
h. Usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker)
i. Usaha keagenan awak kapal (ship maning agency)
j. Usaha keagenan kapal
k. Usaha perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance)
E. Peran dan Tanggung Jawab Angkutan Terhadap Barang Dari Medan ke Batam
Sebagai pihak yang mengusahakan pengangkutan, pengangkut dibebani tanggung jawab tertentu terhadap barang-barang muatan yang diangkut.
Adapun tanggung jawab pengangkutan Medan-Batam
(1) Menjaga keselamatan barang-barang yang diangkutnya sejak diterima sampai menyerahkan ke penerima”
(2) Si pengangkut diwajibkan mengganti segala kerugian yang disebabkan kerusakan barang.
Kecuali kerusakan tadi disebabkan oleh suatu malapetaka yg tidak dapat dicegah atau dihindarkan (force majure) atau kerusakan barang tersebut akibat kesalahan dari si pengirim Medan-Batam
(3) Bertanggungjawab untuk perbuatan dari orang-orang yang dipekerjakannya dan untuk segala benda yang dipakainya dalam menyelenggarakan pengangkutan Medan-Batam
Si pengangkut bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan keterlambatan barang sampai ke tujuan. Kecuali keterlambatan itu disebabkan suatu keadaan yg tidak dapat dicegah atau dihindari.
Kejadian-kejadian yang dapat dianggap sebagai force majeure antara lain :
a) Mesin atau baling-baling rusak sehingga pelayaran ditunda untuk memperbaikinya.
b) Kapal melakukan penyimpangan pelayaran dari rute yang seharusnya untuk menghindarkan badai.
c) Kapal menolong orang yang dalam bahaya di lautan, misalnya ada kapal yg kena musibah.
d) Kapal dihadang bajak laut,
Jika pengangkut lalai atau salah dalam melakukan kewajibannya seperti yang telah disebutkan di atas, maka pengangkut wajib mengganti kerugian jika pemilik barang menuntut kerugian atas kerusakan barang-barangnya. Namun, pengangkut dapat dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian apabila terjadi force majeure.
Dalam menyelenggarakan pengangkutan secara umum meliputi lima tahap kegiatan yaitu :
a) Tahap Persiapan
Pada tahap ini pengirim barang mengurus penyelesaian biaya pengangkutan dan dokumen pengangkutan serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Pengangkut menyediakan alat pengangkutan pada hari, tanggal dan waktu yang telah disepakati berdasarkan dokumen pengangkutan yang diterbitkan.
b) Tahap Pemuatan
Pengirim menyerahkan barang kepada perusahaan bongkar muat untuk dimuat ke dalam alat pengangkut Medan-Jakarta-Medan
c) Tahap Pengangkutan barang dari Medan ke Batam
Pada tahap ini pengangkut menyelenggarakan pengangkutan dengan menggunakan alat angkut yg sesuai dengan perjanjian pengangkutan medan-batam
d) Tahap Pembongkaran
Pengangkut menyerahkan barang kepada penerima dan kemudian penerima menyerahkan pembongkaran barangnya kepada perusahaan bongkar muat dan meletakkan barang pada tempat yang telah disepakati sebelumnya.
e) Tahap Penyelesaian
Pihak-pihak yang bersangkutan menyelesaikan persoalan yang terjadi selama pengangkutan atau sebagai akibat dari pengangkutan yang telah dilaksanakan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar